Pengungsi vs Migrasi: Perbedaan dan Kompleksitas

1. PENGUNGSI (REFUGEE)

Definisi Hukum Inti:

Pengungsi adalah orang yang memenuhi kriteria spesifik menurut hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967. Definisi kuncinya adalah:

> Seseorang yang berada di luar negara kebangsaannya karena ketakutan yang beralasan akan persekusi disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik, dan tidak dapat atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau mendapatkan perlindungan dari negara tersebut.

Ciri-Ciri Utama Pengungsi:

1. Unsur Paksaan/Pelarian (Forced Migration): Mereka terpaksa meninggalkan rumah dan negara mereka karena ancaman terhadap keselamatan dan kebebasan. Tidak ada pilihan lain.

2. Alasan Persekusi (Penganiayaan): Ancaman yang mereka hadapi bersifat khusus dan sistemik, biasanya dari negara (pemerintah) atau aktor non-negara yang tidak dapat dikendalikan oleh negara (misalnya milisi, kelompok ekstremis).

3. Perlindungan Internasional: Karena negara asal mereka tidak mampu atau tidak mau melindungi mereka, mereka berhak mendapatkan perlindungan internasional di bawah mandat UNHCR (Badan Pengungsi PBB).

4. Prinsip Non-Refoulement: Ini adalah prinsip hukum internasional yang melarang negara penerima mengembalikan pengungsi ke wilayah di mana nyawa atau kebebasan mereka akan terancam. Ini adalah hak yang sangat kuat.

5. Status Hukum yang Jelas: Status pengungsi ditentukan melalui proses penentuan status pengungsi (Refugee Status Determination/RSD)** yang dilakukan oleh UNHCR atau pemerintah negara penerima.

Contoh:

• Seorang jurnalis yang diancam oleh rezim otoriter karena menulis artikel kritis.

• Kelompok minoritas etnis yang rumahnya dibakar oleh kelompok milisi dan pemerintah tidak bertindak melindungi mereka.

• Warga sipil yang melarikan diri dari perang saudara yang membabi buta.Hak-Hak Pengungsi (menurut Konvensi 1951):

• Tidak boleh diusir (non-refoulement).

• Mendapatkan dokumen perjalanan.

• Akses ke pengadilan.

• Hak atas pekerjaan, pendidikan, dan perumahan.

• Kebebasan bergerak di dalam negara.Proses:

Fleeing → Mencari suaka (menjadi pencari suaka/asylum seeker) → Proses verifikasi RSD → Diakui sebagai pengungsi → Dapat ditawarkan **penempatan kembali (resettlement) di negara ketiga, integrasi lokal, atau repatriasi sukarela ketika kondisi aman.

2. MIGRASI (MIGRATION)

Definisi Umum:

Migrasi adalah perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lain, baik melintasi batas internasional (migran internasional) maupun dalam satu negara (migran internal). Ini adalah istilah payung yang sangat luas.

Klasifikasi Besar Migrasi:

A. Berdasarkan Kehendak:

1. Migrasi Sukarela (Voluntary Migration):

   • Dipicu oleh pilihan untuk meningkatkan kualitas hidup.

   • Contoh: Pindah untuk pekerjaan yang lebih baik, pendidikan, reunifikasi keluarga, atau mencari iklim yang lebih baik.2. Migrasi Paksa (Forced Migration):

   • Dipicu oleh faktor di luar kendali individu yang mengharuskan mereka pergi untuk menyelamatkan diri.

   Termasuk di dalamnya: Pengungsi (seperti di atas) dan orang-orang terlantar lainnya.

Contoh lain migrasi paksa: Orang yang mengungsi karena bencana alam, proyek pembangunan besar (seperti bendungan), atau kelaparan ekstrem (walaupun ini area abu-abu dengan kerentanan tinggi).

B. Berdasarkan Status Hukum:

1. Migran Reguler/Hukum: Mereka yang masuk dan tinggal di negara tujuan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku (memiliki visa kerja, visa pelajar, izin tinggal, dll.).

2. Migran Tidak Reguler/Irregular: Mereka yang tidak memenuhi persyaratan hukum negara tujuan untuk masuk, tinggal, atau bekerja. Sering disebut sebagai migran tanpa dokumen atau ilegal, tetapi istilah “tidak reguler” lebih netral dan akurat secara hukum.Ciri-Ciri Utama Migrasi:

1. Spektrum Luas: Mencakup semua alasan pindah, dari pilihan pribadi hingga paksaan ekstrem.

2. Diatur oleh Hukum Nasional: Status dan hak migran terutama diatur oleh undang-undang keimigrasian negara tujuan, bukan hukum internasional khusus seperti pengungsi.

3. Tidak Otomatis Mendapat Perlindungan Internasional: Migran (kecuali yang kemudian mengajukan suaka) tunduk pada prosedur imigrasi dan dapat dideportasi jika tidak memenuhi syarat.• Kelompok Penting dalam Payung Migrasi:

• Pekerja Migran: Pindah terutama untuk bekerja.

• Pelajar Internasional.

• Migran karena Keluarga.

Pencari Suaka  Mereka yang telah melintasi perbatasan dan mengajukan permohonan untuk diakui sebagai pengungsi, tetapi statusnya masih menunggu keputusan. Mereka adalah subset dari migran hingga statusnya ditentukan.

Pengungsi: Merupakan sub-kategori khusus dari migran paksa yang memenuhi definisi hukum tertentu.

Orang-Orang Terlantar Internal (Internally Displaced Persons/IDPs): Mereka yang terpaksa mengungsi tetapi tetap berada di dalam negara mereka sendiri. Bukan pengungsi karena tidak melintasi perbatasan internasional.

0

0